Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, Sabtu (13/11/2020). (AP/Ahn Young-joon)
Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp 1,2 juta. (AP/Ahn Young-joon)
Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah sakit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar dan karaoke, tempat ibadah, dan sarana olahraga. (AP/Ahn Young-joon)
Orang juga diharuskan untuk tetap memakai masker ketika berada di restoran dan kafe saat mereka tidak makan atau minum. Fasilitas umum dan pertemuan massal masih dibatasi maksimal 500 orang. (AP/Ahn Young-joon)
Pemerintah akan mengerahkan pegawai kota untuk memantau penumpang di stasiun bawah tanah dan halte bus di Seoul. (AP/Ahn Young-joon)
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, penyebaran virus corona yang kembali meningkat memaksa pemerintah untuk secara serius mempertimbangkan pengetatan jarak sosial lagi. (AP/Ahn Young-joon)
Korsel sejauh ini dianggap berhasil mengatasi pandemi virus corona tanpa memberlakukan lockdown besar-besaran. Pemerintah Negeri Ginseng mengandalkan tes corona massif, karantina, dan keharusan menggunakan masker sejak awal kemunculan Covid-19. (AP/Ahn Young-joon)