Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar Rp 75.000, Setuju?

Cantika Adinda Putri Noveria, CNBC Indonesia
12 November 2020 11:03
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah membuat berbagai simulasi penerapan kelas standar di program BPJS Kesehatan. Besaran iurannya pun masih terus diperhitungkan.

Kendati demikian, salah satu anggota DPR Komisi IX pernah mengusulkan agar besaran iuran kelas standar dihitung secara aktuaria antara kelas 3 dan kelas 2, yakni pada kisaran Rp 75.000.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa merinci berapa besaran iuran jika kelas standar mulai diterapkan. Pasalnya, sampai saat ini, DJSN masih melakukan beberapa simulasi dan menyesuaikan data dengan BPJS Kesehatan.

"Agak hati-hati dalam menghitung penyesuaiannya, agar memperkuat ekosistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/11/2020).

"Selanjutnya juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti," kata Muttaqien melanjutkan.

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

"Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," jelas Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (21/9/2020).

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Artinya, kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.

Jika dilihat dari kisaran rentang iuran antara kelas 3 dan kelas 2 tersebut, artinya yang saat ini menjadi peserta kelas 3, akan kesulitan membayar. Karena iuran yang ada selama ini mereka bayarkan hanya Rp 42.000 per bulan.

Oleh karena itu, menurut Saleh DJSN mestinya bisa menghitungkan secara konkrit berapa besaran iuran jika nanti kelas standar itu diterapkan.

"Itu yang mesti dihitung lagi. Jadi harus ada perhitungan-perhitungan yang harus konkrit. Jadi kita jangan asal mengubah kelas standar dulu sebelum kita mengantisipasi. Karena kalau kita sebut angkanya sekian, itu tidak tepat, karena definisinya pengertiannya [kelas standar] belum ada," jelas Saleh.

Penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan artinya, semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.




(dru) Next Article BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbarunya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular