
MIND ID Buka Kanal Pengaduan Pelanggaran buat Whistleblower

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk, telah membuka layanan pelaporan atau whistleblowing system yang dapat menerima pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal MIND ID dan anggota perusahaannya.
Layanan pelaporan yang dinamakan OpenMIND ditangani oleh pihak ketiga secara independen sehingga menjamin kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor.
Kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui OpenMIND termasuk indikasi tindak pidana, baik tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus; kecurangan (fraud) seperti kecurangan dalam perekrutan karyawan, pengadaan, hubungan kemitraan dan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme serta suap dan gratifikasi.
Pelanggaran lainnya yang dapat dilaporkan termasuk indikasi pemerasan, intimidasi, pelecehan seksual, bullying, pencemaran nama baik, diskriminasi gender, dan SARA. Kemudian hal lain yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran kerahasiaan, kode etik dan radikalisme.
Kanal pelaporan OpenMIND ini dapat diakses melalui berbagai platform seperti:
Website : openmind-wbs.com
Email : [email protected]
WhatsApp : 0811 646 343 atau 0811 1464 632
Surat : PT KPMG Siddharta Advisory
Attn: KPMG Siddharta Advisory Wisma GKBI Lantai 35 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210
"Jika ada pegawai atau pihak eksternal ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan kami tapi merasa takut identitasnya terungkap, mereka dapat menggunakan sistem ini. Pihak independen akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," ujar Sekretaris Perusahaan MIND ID Rendi Witular mengatakan,
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diwarnai Gebrak Meja, Ini Hasil Rapat DPR dengan Bos MIND ID