
Smelter Tak Tuntas di 2023, Freeport Haram Ekspor Konsentrat!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah membangun smelter tembaga baru di Gresik, Jawa Timur sebagai syarat perpanjangan operasional tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Smelter baru ini awalnya ditargetkan bakal rampung pada 2023 mendatang, namun sayangnya sampai Juli 2020 pencapaiannya baru 5,86%. Setelah sempat meminta penundaan masa beroperasi smelter baru ini, beberapa hari lalu President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson bahkan mengusulkan agar PTFI tidak perlu membangun smelter baru, melainkan hanya ekspansi smelter yang telah ada di Gresik yang dioperasikan PT Smelting.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pembangunan smelter baru oleh Freeport merupakan syarat mutlak untuk bisa mendapatkan perpanjangan IUPK pada 2018 lalu.
Jika pembangunan smelter ini tak kunjung rampung pada 2023, maka pemerintah bakal melarang Freeport melakukan ekspor konsentrat. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di mana ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat hanya dibatasi tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Artinya, setelah 10 Juni 2023, maka tidak boleh ada lagi ekspor konsentrat.
Pembangunan smelter ini menurutnya bisa dilakukan sendiri oleh perusahaan atau mencari mitra, sehingga nanti ada pembagian kepemilikan modal di dalam smelter tersebut.
"Batas akhir untuk melakukan ekspor raw material itu di 2023. Jadi, mereka wajib selesai smelter barunya di 2023," tutur Yunus kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/10/2020).
Dia mengatakan, saat ini kemajuan pembangunan smelter Freeport baru mencapai 5,86% dan pada tahap melakukan persiapan pematangan lahan. Dia berharap, Freeport Indonesia segera melakukan proses rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/ EPC).
"Saya kira sebentar lagi akan ada Engineering Procurement Construction (EPC) kontrak. Kalau sudah EPC, kontrak mulai progress cepat," tuturnya.
President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson sempat mengusulkan agar PT Freeport Indonesia tidak membangun smelter baru, melainkan melakukan ekspansi di kilang yang telah ada saat ini yang dioperasikan PT Smelting dengan menambahkan pabrik logam mulia di dalamnya.
"Jadi, alternatifnya daripada membangun smelter baru, kita memberikan opsi bagaimana agar memperluas smelter Gresik yang sudah ada dan menambahkan pabrik logam mulia," ungkap Adkerson dalam conference call tentang kinerja kuartal III Freeport McMoran pada Kamis pekan lalu (22/10/2020).
Menanggapi usulan pimpinan Freeport McMoran tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menolak usulan tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan perjanjian, Freeport harus membangun smelter baru.
"UU dan perjanjian memerintahkan Freeport membangun smelter," tutur Ridwan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Saat ditanya apakah artinya usulan Richard Adkerson itu akan ditolak pemerintah, dia pun menegaskan, "Ya (usulan tersebut ditolak)."
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Pemerintah Tolak Permohonan Freeport untuk Tunda Smelter