
Soal Sepeda Daniel Mananta untuk Jokowi, KSP Segera Lapor KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Kepresidenan akan melaporkan sumbangan sepeda lipat yang berasal dari Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma mengemukakan sepeda tersebut masih berada di KSP. Namun, sesuai instruksi, sepeda tersebut akan segera dilaporkan kepada lembaga antirasuah.
"Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yan, seperti dikutip keterangan resmi, Rabu (28/10/2020).
Ia memastikan hingga saat ini sepeda tersebut belum diserahkan kepada pihak Istana. Artinya, sepeda yang diserahkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih berada di KSP.
"Semua sepeda yang masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," ujar Yan.
Seperti diketahui, Daniel memberikan 15 unit sepeda lipat tipe Ecosmo 10 Sp Damn kepada Jokowi via Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2020). Pemberian itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada hari ini, Rabu (28/10/2020).
Tak dinyana, langkah Daniel mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
"KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP. Dan kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden, dan akan dicek lebih lanjut," katanya seperti dilaporkan detik.com.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," lanjutnya.
Menanggapi polemik yang mengemuka, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memberikan saran kepada Jokowi. Demikian pernyataan Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
"Saya saran supaya tidak menimbulkan polemik Pak Jokowi bisa membeli sepeda tersebut kepada Daniel dengan harga yang wajar," katanya.
Habiburokhman mengatakan niat dari Daniel Mananta jangan sampai menjadi masalah baru bagi Jokowi. Sebab, menurut dia, pemberian tersebut bisa menjadi hal sensitif.
Anggota Komisi III DPR RI itu pun menjelaskan pemberian yang bernilai di atas Rp 10 juta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Menurut Habiburokhman, hal itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh & Picu Polemik, Sepeda dari Daniel Mananta untuk Jokowi