Sejumlah warga melintas di Terowongan Kendal, Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (26/10/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari hingga 8 November 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
PSBB diperpanjang, terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Keputusan ini menyebutkan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama PSBB Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini bisa dihentikan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI bisa saja kembali menerapkan Rem Darurat (Emergency Brake) jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah menyatakan, pengendalian penyebaran Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Namun perlu peran serta dari semua kalangan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan. Menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)