Achmad Yurianto Dicopot dari Jabatan Dirjen P2P Kemenkes

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
23 October 2020 17:24
Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah Covid-19. (Dok: BNPB)
Foto: Achmad Yurianto (Dokumentasi BNPB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, melakukan rotasi pejabat eselon I. Rotasi itu turut menyasar eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Yurianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

Ia lantas menempati jabatan sebagai Staf Ahli Menkes bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi. Kabar tersebut dibenarkan oleh Yurianto. Dia mengaku diangkat mengisi jabatan barunya pada pukul 14.30 WIB, Jumat (23/10). Pengangkatan Yurianto berdasarkan surat keputusan presiden lantaran dirinya adalah pejabat PNS eselon I.

"Betul," kata Yurianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/10/2020).

Yurianto belum genap satu tahun menjabat sebagai Dirjen P2P Kemenkes. Dia dilantik sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret lalu. Perihal rotasi ini, Yurianto enggan berkomentar banyak.

"Ini kan mutasi biasa," ujarnya.



Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan hal serupa. Dia mengatakan rotasi jabatan adalah hal yang biasa.

"Kita memandang ini hal yang biasa. Ingin mengoptimalkan covid-19 ini agar bisa lebih fokus," kata Oscar.

Selanjutnya, Dirjen P2P yang ditinggalkan Yurianto bakal diisi oleh pelaksana tugas. Oscar mengatakan Kemenkes belum menunjuk orang untuk mengisi jabatan Plt P2P.

Yurianto sebelumnya juga tercatat mendaftar sebagai calon anggota Direksi BPJS Kesehatan periode 2021-2026. Nama Yurianto diumumkan oleh Panitia Seleksi BPJS Kesehatan bersama 183 pendaftar yang lolos seleksi administrasi pendaftaran menjadi calon anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan periode 2021-2026.

Pengumuman itu tertuang di surat bernomor 05/Pengumuman/PANSEL/BPJS-K/X/2020. Surat itu memuat Keputusan Pansel Nomor: 01/KEP/PANSEL/BPJS-K/X/2020 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2020 dan diteken oleh Ketua Pansel Suminto.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Zona Hitam, Jatim Sumbang Kasus Covid-19 Paling Banyak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular