
Sri Mulyani Soroti Realisasi Insentif Pajak yang Masih Rendah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi pencairan insentif perpajakan bagi masyarakat maupun sektor usaha masih sangat minim. Sampai saat ini insentif baru terealisasi di bawah Rp 30 triliun.
Menurutnya, padahal pemerintah telah menyediakan anggaran untuk insentif sebesar Rp 120,6 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Insentif perpajakan kita berikan Rp 120,6 triliun meskipun jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah Rp 30 triliun atau 24,6%," ujarnya dalam video virtual, Jumat (23/10/2020).
Ia memerinci realisasi ini terdiri dari insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,18 triliun. Lalu pembebasan PPh 22 impor yang sudah mencapai Rp 7,3 triliun.
Kemudian ada juga percepatan pembayaran restitusi, dan pemberian insentif pengurangan cicilan angsuran hingga 50% yang sudah mencapai Rp 10,2 triliun.
Meski realisasi masih rendah, ia menegaskan pemerintah, terutama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan terus berusaha membantu badan usaha yang tertekan pandemi Covid-19.
"Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintahan hadir untuk membantu mereka," kata dia.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Tanpa Pegawai Baru 5 Tahun ke Depan
