
Perda Covid Jakarta: Anies Harus Libatkan DPRD Tentukan PSBB

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Tercatat ada 11 bab dan 35 pasal dalam raperda tersebut.
Sebagaimana dilaporkan detik.com dan dikutip CNBC Indonesia, Selasa (20/10/2020), Raperda Penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi serta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan Covid-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?," ujar Prasetio saat meminta persetujuan pengesahan raperda.
Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza.
"Ya jadi perda ini menganut dua sanksi yang pertama adalah sanksi administratif, sanksi administratif ini tidak berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur yang bertambah dalam perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim," kata Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DRPD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.
Berikut tiga poin penting Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta:
1. Pemprov DKI Harus Libatkan DPRD untuk Tentukan Status PSBB
Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB di pasal 19. Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI. Sementara itu, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Raperda Penanggulangan COVID-19.
2. Perda Penanggulangan Corona DKI Tak Ada Sanksi Penjara, Hanya Denda
Dalam pasal 9 ayat 1, setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Namun, pelanggar bisa memilih untuk membayar denda Rp 250 ribu apabila tidak berkenan melakukan kerja sosial.
Selanjutnya, pasal 11-18 menyebutkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, wajib melakukan edukasi menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak melakukannya, maka akan diberikan teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 BAB X tentang ketentuan pidana pasal 29 mengatur setiap orang dilarang menolak melakukan tes Covid-19 yang diselenggarakan Pemprov DKI. Apabila menolak, akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.
Kemudian orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana Rp 5 juta. Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.
Sementara, apabila memaksa pasien Covid-19 suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dengan mengancam, akan diberikan denda paling banyak Rp 7,5 juta. pada pasal 32, orang yang positif Covid-19 dengan sengaja meninggalkan fasilitas kesehatan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.
Perda Penanggulangan Covid-19 ini mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan. Hal itu tertera dalam Pasal 34.
3. Atur Spesifikasi Masker di DKI
Aturan soal spesifikasi masker dimuat dalam penjelasan Perda Penanggulangan Covid-19. Masker standar kesehatan yaitu masker bedah maupun maker kain dengan minimal 2 lapis.
Berikut soal spesifikasi masker seperti yang dimaksud dalam penjelasan pasal 8 di Pergub tersebut.
Pasal 8 Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan "masker sesuai dengan standar kesehatan" adalah:
a. standard masker bedah dengan kriteria:
1. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
2. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
3. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
b. standard masker kain dengan kriteria:
1. menggunakan kain katun berlapis (minimal 2 lapis);
2. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran;
3. kedua sisinya berbeda warna agar dapat mana bagian dalam dan bagian luar; dan
4. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, DKI Provinsi dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi!