
Divonis 1,5 Tahun, Kenapa Richard Muljadi Tak Dipenjara?

Jakarta, CNBC Indonesia- Jagad maya dihebohkan dengan kehadiran sosok pria mirip terpidana kasus kokain, Richard Muljadi yang terlihat tengah joging di Bali. Pada Februari 2019, Richard divonis pidana 1,5 tahun bui, dan hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur saat itu mengatakan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi adalah dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah itu, jika RSKO telah menyatakan Richard sembuh dari ketergantungan sebelum masa pidana selesai, maka dia harus menjalani hukuman penjara. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan.
"Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujarnya saat itu, dikutip dari detik.com.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi. "Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami," kata Rika lewat pesan singkat, dikutip dari detikcom, Sabtu (17/10/2020).
Pada Februari 2019, hakim membacakan vonis, "Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019).
Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
