Kewalahan Bayar KPR? Ajukan Saja Subsidi Bunga dari Jokowi
Arie Pratama, CNBC Indonesia
15 October 2020 20:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi mereka yang merasa berat untuk membayar KPR [Kredit Pemilikan Rumah] segera manfaatkan program pandemi Covid-19 yang diberikan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, yang merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 85/2020.
Selengkapnya simak infografis berikut ini:
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.