
Salah Satu Dalih DPR Lockdown: 18 Anggota Terjangkit Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia buka-bukaan soal alasan mempercepat masa reses pada masa sidang kali ini. Salah satu faktor utama yang menjadi pemicu adalah sejumlah anggota DPR RI positif terjangkit Covid-19.
"Ya anggota ada 18," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), seperti dilaporkan detik.com.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal ke-18 anggota DPR RI yang positif terjangkit Covid-19. Informasi itu ada di Kesetjenan DPR RI, terutama di bagian pelayanan kesehatan.
"Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya," kata Azis.
Menurut politikus Golkar itu, pilihan mempercepat masa reses dilakukan sebagai upaya agar penularan Covid-19 di lingkungan DPR semakin meluas. Untuk diketahui, DPR telah memasuki masa reses mulai hari ini, lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya beredar, yaitu 9 Oktober 2020.
Keputusan DPR RI mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, kemarin, terbulang mengejutkan. Sebab, sebelumnya, pemerintah dan DPR RI satu suara agar pengesahan RUU Cipta Kerja dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Untuk diketahui, sejumlah partai koalisi pemerintah memang menginginkan RUU Cipat Kerja disahkan pada 8 Oktober mendatang. Target tersebut seiring dengan berakhirnya masa persidangan Dewan sebelum memasuki masa reses.
Kemudian, terkuak, salah satu alasan DPR RI mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, karena DPR berencana akan melakukan karantina wilayah atau lockdown. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidhowi.
"Ya memang sudah selesai dan segera untuk disahkan. [Penularan] Covid-19 di DPR terus bertambah, sehingga ada keinginan untuk segera me-lockdown DPR lebih cepat untuk memutus mata rantai penyebaran covid," jelas Baidhowi kepada CNBC Indonesia, Senin (5/10/2020) malam.
Sayangnya, Baidhowi enggan menjelaskan detail mengenai rencana lockdown tersebut. Karena hanya pimpinan DPR yang memiliki kewenangan tersebut untuk menjelaskan.
"Pimpinan yang punya kewenangan itu [menjelaskan mengenai penularan Covid-19]," kata Baidhowi melanjutkan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengonfirmasi mengenai adanya rencana lockdown di DPR. Kendati demikian, kata Azis, aturan tersebut masih diatur oleh Sekretariat Jenderal DPR.
"Lagi di atur di kesekjenan. Informasi dari kesekjenan naik [penularan covid-19] beberapa hari terakhir. Persisnya tanya di kesekjenan," kata Aziz kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020).
CNBC Indonesia juga sudah menghubungi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Namun tidak ada tanggapan yang diberikan.
Memang Senin (5/10/2020) merupakan penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021. Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan masa reses dalam pidatonya di akhir rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Puan mengumumkan DPR akan memasuki masa reses hingga 8 November 2020. Politikus PDIP itu juga mendoakan anggota DPR selalu dalam lindungan Tuhan.
"Tibalah saatnya, anggota DPR RI untuk melaksanakan reses, yaitu masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja di daerah pemilihannya. Reses saat ini masih akan dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19," kata Puan.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021," tuturnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DPR Setujui RUU Tentang Jalan Menjadi UU