Serikat pekerja berkeliling di Kawasan Industri Pulo Gadung, Selasa (6/10/2020). Massa buruh yang ikut mogok nasional menyerukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia pukul 14.30 WIB, di kawasan Industri Pulo Gadung juga terlihat tampak iring-iringan serikat buruh yang berkeliling di kawasan Industri tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujar Said Iqbal, dalam keterangan resmi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Demo ini diikuti buruh dari sejumlah sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, hingga elektronik dan komponen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sektor lainnya yakni industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)