Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi UU. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)
"Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif," ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, Senin (5/10/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam proses Paripurna DPR memang sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya saat pandangan fraksi-fraksi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat meminta agar para faksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu. "Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU," kata Benny. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)
Setelah melakukan interupsi bertubi-tubi, Fraksi Demokrat menyatakan walk out dalam sidang paripurna dalam pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas melaporkan Cipta Kerja ini salah satunya menerapkan one map policy untuk tata ruang wilayah. Sementara UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengatur tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)