
Pemerintah Simpan Rp 71 T di Bank, Jadi Kredit Rp 141 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), pemerintah telah menempatkan dana di perbankan sebesar Rp 71,69 triliun, dari alokasi Rp 78,78 triliun. Masih ada sisa uang pemerintah Rp 7,09 triliun yang masih bisa untuk ditempatkan di perbankan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan, dari penempatan dana Rp 47,5 triliun di bank BUMN, sudah disalurkan 4,7 kali dari jumlah itu menjadi kredit.
Penempatan dana di bank BUMN Rp 47,5 triliun tersebut terdiri dari, Bank Mandiri Rp 15 triliun, Bank BRI Rp 15 triliun, Bank BNI Rp 7,5 triliun, dan Bank BTN Rp 10 triliun.
"Penempatan dana PEN terhadap sektor perbankan dilakukan oleh Himbara (Himpunan bank-bank milik negara) dan penggunaanya sudah Rp 141,48 triliun, jadi leveragenya sudah rata-rata 4,7 kali," jelas Airlangga dalam video conference, Jumat (2/10/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah juga telah menempatkan dana di tiga bank syariah Rp 9,89 triliun. Dengan imbal hasil penempatan seperti yang di bank lainnya, yakni 2,84%.
"Telah disalurkan Rp 9,89 triliun kepada tiga bank. Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah. Itu bunga penempatan juga 2,84%," jelas Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana di 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 11,5 triliun. Rinciannya, BPD Jawa Barat Rp 2,5 triliun, BPD DKI Jakarta Rp 2 triliun, BPD Jawa Tengah Rp 2 triliun, BPD Jawa Timur Rp 2 triliun, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun, BPD Bali Rp 1 triliun, dan BPD Yogyakarta Rp 1 triliun.
Pada hari ini, pemerintah menambah lagi penempatan dana kepada 4 BPD Rp 2,8 triliiun. Rinciannya, BPD Sumatera Utara Rp 1 triliun, BPD Jambi Rp 300 miliar, BPD Sulawesi Selatan Barat Rp 1 triliun, dan BPD Kalimantan Barat Rp 500 miliar.
"Untuk BPD dengan target leverage dua kali. Adapun besaran suku bunga penempatan dana pemerintah sebesar BI 3 Months Reverse Repo Rate dikurangi 1 % atau 2,845," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Dengan demikian, total penempatan dana pemerintah di BPD sudah mencapai Rp 14,3 triliun. Secara keseluruhan, total penempatan dana pemerintah di perbankan telah mencapai Rp 71,69 triliun.
Artinya dari alokasi pemerintah yang sebesar Rp 78,78 triliun, masih ada tersisa Rp 7,09 triliun, anggaran yang bisa ditempatkan pemerintah di perbankan.
Menurut Yustinus, ada beberapa usulan dari BPD lain dan Bank Umum untuk ditempatkan dana oleh pemerintah, namun masih menunggu konfirmasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Ada beberapa usulan dari BPD lain dan Bank Umum. Masih tunggu konfirmasi dari OJK," ujarnya.
Besaran penempatan dana, kata Yustinus juga berdasarkan pengajuan dari masing-masing bank dengan mempertimbangkan target ekspansi kredit, dan kemampuan untuk mendukung program PEN dan arah kebijakan penempatan dana dalam program PEN.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Sudah 'Guyur' Rp 316 T Untuk Covid dan Ekonomi