
Catat! Resto Zona Merah Bogor-Depok-Bekasi Dilarang Dine In

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan layanan dine in atau makan di tempat dilarang pada restoran berlaku di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi yang statusnya masih zona merah. Sedangkan untuk zona sedang atau rendah dapat kelonggaran.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis seperti dikutip detikcom. Surat itu ditandatangani Ridwan Kamil dan diterbitkan pada 30 September 2020.
Ridwan Kamil meminta agar bupati atau walikota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis.
Dibatasi 50% untuk Zona Sedang
Sementara itu untuk daerah yang memiliki zona risiko kesehatan masyarakat sedang, aturannya lebih longgar. Pembeli diperbolehkan makan di tempat, tetapi kapasitasnya tidak melebihi 50%
"Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50%," seperti tertuang dalam dokumen tersebut.
Kemudian untuk jam pelayanan makan di tempat untuk daerah dengan risiko sedang, dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut hanya diberlakukan cara dibawa pulang (take away).
Zona Rendah Dibatasi 70%
Sementara itu, dalam poin selanjutnya bagi daerah dengan risiko kesehatan masyarakat rendah, ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70% dan bagi daerah yagn tidak ada kasus dapat melaksanakan kegiatan usaha secara normal dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Militer Jaya, dan para bupati/walikota di Bodebek, Kang Emil juga meminta agar proaktif melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.
"Agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 dan mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19," ujarnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 4 Pekan, Tak Ada Lagi Zona Merah Covid di Jabar!