Catat! Resto Zona Merah Bogor-Depok-Bekasi Dilarang Dine In

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
02 October 2020 19:50
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melakukan inspeksi ke mall  The Park Kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/10). Hari ini Ridwan Kamil memulai aktifitas rutinnya di Kota Depok. Pihaknya memberikan atensi pada wilayah Bodebek terutama Depok yang pada akhir tahun ini akan menyelenggarakan Pilkada Serentak.  Pantauan CNBC Indonesia Ridwan Kamil bersama pejabat setempat berkeliling mall dan melihat standar kesehatan yang ditetapkan mall The Park. Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis di wilayah Bodebek melayani pembelian makanan di tempat (dine-in). Pasalnya wilayah tersebut berada di zona merah penyebaran COVID-19.  Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Surat itu ditandatangani Ridwan Kamil dan diterbitkan pada 30 September 2020.
Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tinjau mal The Park Kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/10/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan layanan dine in atau makan di tempat dilarang pada restoran berlaku di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi yang statusnya masih zona merah. Sedangkan untuk zona sedang atau rendah dapat kelonggaran. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis seperti dikutip detikcom. Surat itu ditandatangani Ridwan Kamil dan diterbitkan pada 30 September 2020.

Ridwan Kamil meminta agar bupati atau walikota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis.

Dibatasi 50% untuk Zona Sedang

Sementara itu untuk daerah yang memiliki zona risiko kesehatan masyarakat sedang, aturannya lebih longgar. Pembeli diperbolehkan makan di tempat, tetapi kapasitasnya tidak melebihi 50%

"Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50%," seperti tertuang dalam dokumen tersebut.

Kemudian untuk jam pelayanan makan di tempat untuk daerah dengan risiko sedang, dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut hanya diberlakukan cara dibawa pulang (take away).

Zona Rendah Dibatasi 70%

Sementara itu, dalam poin selanjutnya bagi daerah dengan risiko kesehatan masyarakat rendah, ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70% dan bagi daerah yagn tidak ada kasus dapat melaksanakan kegiatan usaha secara normal dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Militer Jaya, dan para bupati/walikota di Bodebek, Kang Emil juga meminta agar proaktif melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.

"Agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 dan mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19," ujarnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 4 Pekan, Tak Ada Lagi Zona Merah Covid di Jabar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular