Aturan Diteken Jokowi, Berapa Gaji Pegawai PPPK?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 September 2020 12:53
Jokowi di Sidang Umum PBB (Biro Pers Kepresidenan RI)
Foto: Jokowi di Sidang Umum PBB (Biro Pers Kepresidenan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan ini, maka puluhan ribu PPPK dapat bernapas lega.

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (30/9/2020). Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo saat dikonfirmasi.

Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas. Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut.

KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut.

Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.

Lantas, berapa pendapatan yang diterima PPPK?

Sampai saat ini, tidak diketahui secara pasti berapa gaji maupun tunjangan PPPK. Pasalnya, Perpres tersebut nantinya yang akan mengatur gaji dan tunjangan secara komprehensif.

Meski demikian, ada sedikit gambaran besaran penghasilan PPPK sesuai dengan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15%," tulis surat bernomor 952/MK/02/2019.

Dalam surat yang diteken Sri Mulyani Indrawati itu, rata-rata gaji pokok terendah PPPK honorer K2 sebesar Rp 2,99 juta untuk masa kerja 15 tahun. Sementara untuk masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4,87 juta.

Meski demikian, belum diketahui berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK dalam Perpres tersebut. Namun, pemerintah sebelumnya telah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK akan disamakan dengan PNS.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terima Kasih Pak Jokowi! Aturan Gaji & Tunjangan PPPK Diteken

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular