
Tak Pakai Masker di DKI? Disanksi Denda & Rompi Bak Koruptor!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Beleid yang terdiri dari 11 Bab dan 26 Pasal ini resmi telah diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam pergub ini mengatur 3 Subjek yang berkewajiban untuk melaksanakan perlindungan kesehatan, meliputi: perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Beberapa sektor dalam kategori tempat dan fasilitas umum yang diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi: perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan, tempat wisata, sekolah dan institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, rumah makan, pedagang kaki lima, fasilitas pelayanan kesehatan dan area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Untuk memperketat disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Pemprov DKI juga mengatur sanksi secara progresif.
Mengutip situs resmi Pemprov DKI, Rabu (30/9/2020) Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) "Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)", dan bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi secara progresif sesuai dengan jumlah pelanggaran yang diulangi.
Dalam Pasal 5 ayat (2) mengatur sanksi bagi orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan sanksi kerja sosial selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan NIK pelanggar untuk dimasukan ke dalam basis data/sistem informasi, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran berulang atau tidak."
Untuk seluruh pembayaran denda administratif di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid-19 di Ibu Kota Terus Menurun