
Titah Luhut ke BPJS: Percepat Klaim Perawatan Pasien Corona!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 secara virtual dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam kesempatan itu, Luhut memberikan perintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Saya minta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (29/9/2020).
Menjawab permintaan Luhut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.
"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," ujarnya kepada Luhut.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga meminta kepada para gubernur yang hadir dalam rakor antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
"Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat," kata Luhut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim.
"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ujar Luhut.
Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," katanya.
Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B