
Hah! Pesangon yang Kena PHK 'Dikebiri' di RUU Cipta Kerja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan RUU Omnibus cipta kerja kian mengerucut ke persoalan-persoalan sensitif termasuk nasib para pekerja. RUU Cipta Kerja terus mengalami penolakan termasuk soal pesangon dan ketentuan PHK.
Dalam dokumen presentasi pemerintah di DPR yang diperoleh CNBC Indonesia, Senin (28/9), soal substansi perubahan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam RUU Cipta kerja, terungkap beberapa hal penting soal pesangon:
Sebelumnya pada UU No 13, diatur ketentuan pemberian pesangon 32 kali upah. Pada subtansi RUU Cipta kerja terdapat dua hal penting, Pertama, akan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Kedua, ada namanya tambahan program program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Masih dalam dokumen itu, terungkap bahwa perlindungan pekerja yang kena PHK, dengan memanfaatkan JKP, antara lain 1. cash benefit. 2. vocational training. 3. job placement access. Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa 1. jaminan kecelakaan kerja. 2. Jaminan hari tua. 3. jaminan pensiun. 4. jaminan kematian, dan 5. jaminan kesehatan nasional.
Rencana ada JKP ini masih menuai perdebatan termasuk bagi buruh yang sejak awal menolak RUU Cipta Kerja
Dari serikat buruh mempertanyakan rancangan ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal bila JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing dibayar negara. Ia bilang jumlah karyawan kontrak dan outsourcing itu 70% sampai 80% dari total jumlah buruh formal yangg bekerja sekitar 56 juta orang.
"Yang dimaksud, JKP ditanggung pemerintah, menurut kesepakatan panja, adalah JKP 9 bulan untuk pesangon karyawan tetap, bukan JKP untuk karyawan kontrak atau outsourcing melalui agen. Apalagi kalau karyawan kontrak dan outsourcing dikontrak perusahan di bawah satu tahun, tidak jelas siapa dan berapa nilai JKP nya," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia.
Bocoran dokumen yang diperoleh dari Panja RUU Cipta Kerja di DPR, berdasarkan hasil rapat Minggu malam (27/9), terungkap bahwa formula 32 kali pesangon tetap berlaku, tapi dengan rincian bahwa 23x ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9x akan ditanggung oleh JKP/pemerintah.
"Pesangon dikurangi 9 bulan. Katanya mau dibayar pemerintah tapi tidak jelas anggarannya dari mana, melalui skema JKP. Nah, kalau terjadi PHK seperti kondisi covid 19 atau resesi ekonomi akan terjadi jutaan buruh ter-PHK, apakah dana APBN cukup untuk membayar pesangon buruh 9 bulan gaji dibayar pemerintah? Bisa jebol APBN," kata Iqbal.
Sementara itu Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum menjawab pertanyaan CNBC Indonesia, soal hasil panja ini.
Seperti diketahui persoalan pesangon dan uang penghargaan diatur khusus dalam pasal 156 UU No 13 tahun 2003, yaitu:
Pasal 156:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Namun, pada praktiknya, di lapangan bisa lebih besar lagi jumlah pesangon yang diterima pekerja dalam kasus-kasus tertentu.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam pernah mengungkapkan, perusahaan diwajibkan untuk membayar nominal pesangon bisa sebesar 13 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun. Jumlah itu terdiri atas pesangon sebesar 9 kali gaji dan upah penghargaan sebesar 4 kali gaji.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PHK, Pesangon Maksimal Dapat 19 Kali Gaji Plus-Plus