Mantap! Ini Aturan Lengkap Bantuan dan Diskon Tagihan Listrik

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
28 September 2020 13:33
Infografis/ Ini Daftar  Pelanggan yang  Tarif Listriknya Turun! /Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi meteran listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan mengenai bantuan pembayaran tagihan listrik bagi sektor industri, bisnis dan sosial yang terdampak Covid-19. Melalui aturan ini, pemerintah membantu tiga sektor tersebut dengan membebaskan biaya beban atau abonemen tagihan listrik selama pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih kurang tagihan antara pemakaian dan abonemen oleh sektor usaha tersebut kepada PT PLN (Persero).

Artinya, dengan adanya aturan ini, ketiga sektor tersebut hanya perlu membayar tagihan sesuai dengan pemakaian tanpa adanya biaya minimal yang selama ini dikenakan.

Adapun bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan kriteria:

a. Untuk bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum:

1) Pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas;
2) Pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas;
dan
3) Pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas;

b. Untuk pembebasan Biaya beban atau abonemen:

1) Pelanggan golongan industri daya 900 VA;
2) Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan
3) Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.

Sementara itu, untuk jangka waktu bantuan pembayaran ini akan diberikan selama enam bulan terhitung sejak tagihan listrik bulan Juli sampai dengan Desember 2020.

Sedangkan, besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalau Pandemi Berlanjut, Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular