
Sri Mulyani Kaji Insentif Perumahan, Apa di Sektor KPR?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pemberian insentif di sektor perumahan di tengah pandemi Covid-19. Ini nantinya masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, sudah ada usulan mengenai sektor perumahan tersebut. Tapi masih dalam kajian skemanya akan seperti apa.
Stimulus ini nantinya bisa saja berupa pembebasan angsuran pokok maupun bunga bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus bagi masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak Covid-19.
"Beberapa kita lihat sekarang adalah rumah, kita lihat, tapi belum ada skema spesifik. Tapi kalau rumah ini, khususnya masyarakat berpendapatan rendah itu wajar dan masuk akal," ujar Febrio secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya, usulan yang masuk untuk program baru ini tidak semuanya harus dilakukan di 2020, bisa saja di 2021. Apalagi saat ini masih dalam kajian untuk menentukan skema yang tepat dan sektor mana saja yang memang perlu bantuan.
Ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan dan memperluas program PEN di tahun depan.
"Tapi coba pikirkan skema dulu," kata dia.
Khusus untuk sektor perumahan ini, ia menilai Kemenkeu melihat bisa membantu memulihkan perekonomian karena memberikan efek ganda.
"Kalau rumah, menariknya adalah itu bangunan. Sektor konstruksi, multipliernya besar, mempekerjakan banyak orang," jelasnya.
Sebelumnya, OJK melalui perbankan memberikan keringanan pada nasabah yang terdampak virus Corona. Salah satu bentuk keringanan ini ialah berupa subsidi bunga, termasuk pada kredit pemilikan rumah (KPR). Namun perlu diingat, tidak semua nasabah mendapat keringanan ini, ada syaratnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Dapat Subsidi Bunga KPR? Ini Syarat dari Sri Mulyani!