08:36
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberi sanksi kepada tiga maskapai yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menerima laporan hasil pengawasan oleh otoritas bandar udara wilayah dua Kualanamu Medan bahwa ada tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam kabin pesawat.,
Selengkapnya dalam Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 25/09/2020) berikut ini.