Ternyata, Kelas Standar BPJS Mau Diterapkan Sejak 2004

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 September 2020 10:25
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan ternyata sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak 2004 silam. Hal itu diakui oleh Anggota DJSN Asih Eka Putri.

"Jadi prosesnya sudah 16 tahun kita bertoleransi dengan situasi ini. Mau tidak mau kita memang harus menyelaraskan tujuan kita menyelenggarakan JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] di antara semua pemangku," katanya dalam acara Profit di CNBC Indonesia TV, Kamis (24/9/2020).

Terkait formula iuran BPJS Kesehatan jika kelas standar diterapkan, Ia bilang masih akan dibahas dengan kementerian dan otoritas teknis.

Proses transisi kelas standar pun, diklaim Asih sudah dilakukan sejak 2014. Namun mengenai penetapan bagaimana kriteria kelas standar itu baru dirumuskan sejak dua tahun lalu atau tepatnya tahun 2018.

Kendati demikian, sampai saat ini, DJSN belum bisa memberikan keterangan ke publik mengenai detail kriteria berapa harga iuran kelas standar rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan.

"Proses transisi [kelas standar] sejak 2014 sampai 2020. [Penetapan Kriteria] prosesnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Kita mulai mengkaji dan mendefinisikan dengan kelas standarisasi, apa saja kriterianya," kata Asih.

"Ke depan kita yang benar untuk asuransi sosial, iuran itu tidak dikaitkan dengan risiko sakit atau kenyamanan pelayanan, tapi yang kita kaitkan adalah dengan prinsip asuransi sosial. Artinya mereka yang berpedapatan tinggi membayar lebih, untuk mereka yang berpendapatan rendah," lanjutnya

Untuk diketahui, kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan demikian seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

Rencananya penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, di mulai tahun depan atau tepatnya pada 2021.



Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, sebagai asuransi sosial, salah satu prinsip yang akan dipakai adalah ekuitas, seperti amanah yang tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di mana penjelasannya prinsip ekuitas yang dimaksud di dalam UU SJSN tersebut, yakni kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Kemudian, kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang rencana berjalan tahun depan, kemungkinan akan dimulai dengan penerapan Kelas A untuk peserta PBI (Perima Bantuan Iuran/PBI) dan Kelas B (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP).

"Tahap awal ini, masih akan 2 kelas dulu, yaitu kelas A (PBI) dan Kelas B (Non PBI). Sambil melihat kesiapan selanjutnya menuju kelas standar JKN [Jaminan Kesehatan Nasional]," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.

Adapun kelas standar yang mencakup dari Kelas A dan Kelas B, dan yang akan diterapkan tahun depan kemungkinan kelas A (PBI) satu ruang pelayanan RS akan diisi maksimal 6 tepat tidur. Sementara Kelas B (PBPU dan BP) akan diisi maksimal 4 tempat tidur.

"Kita buat maksimal, yang berarti boleh saja, RS jika menyediakan tempat tidur lebih sedikit dari kriteria yang ada," kata Muttaqien melanjutkan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas BPJS 1-2-3 Diganti Dua Kelas Standar, Iuran Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular