Calon pembeli melihat mobil bekas yang dijual di Bursa Mobil Bekas, WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (23/2/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pedagang mobil bekas setempat menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen yang diajukan Kementerian Perindustrian, karena menggerus bisnis mereka (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Bila terealisasi, membuat harga mobil baru jadi lebih murah sehingga membuat masyarakat lebih melirik mobil baru karena harga tak terpaut jauh dari mobil bekas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Namun, Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih menilai insentif pajak terhadap mobil baru tidak bakal mengganggu pedagang mobil bekas untuk berbisnis, termasuk menurunkan angka penjualan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
"0% mobil baru semurah-murahnya Rp 100-150 juta kan. Nggak mungkin (mengganggu). Menurut saya salah sasaran. Kalau mau subsidi dari bunga, kredit DP jangan besar-besar, karena orang mau beli mobil saat ini yang penting DP bisa dibayar, cicilan bisa dibayar," katanya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)