Aturan Keluar, Pertamina dapat PMN dari Jokowi Rp 2,1 T

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
22 September 2020 17:17
Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pertamina (Persero).

PP bernomor 50 tahun 2020 ini diberikan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, Pertamina mendapat penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 2,10 triliun atau tepatnya Rp 2.102.881.621.404

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010,2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan pada 11 September 2020.

Dalam lampiran PP ini, PMN yang terbesar dialihkan ke Pertamina adalah Hasil Penggunaan atau Pengoperasian Barang Milik Negara berupa Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Eks Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi senilai Rp 1,3 triliun.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular