Internasional

Syukurlah, Raja Salman Segera Izinkan Umrah Tapi...

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
22 September 2020 10:27
FILE - In this Aug. 13, 2019, file photo taken with a slow shutter speed, Muslim pilgrims circumambulate the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the hajj pilgrimage in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia. Saudi Arabia on Thursday, Feb. 27, 2020, halted travel to the holiest sites in Islam over fears of the global outbreak of the new coronavirus just months ahead of the annual hajj pilgrimage, a move coming as the Mideast has over 220 confirmed cases of the illness. (AP Photo/Amr Nabil, File)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Senin, 24 Februari 2020. (Foto AP / Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi segera mencabut larangan umrah. Dikabarkan Gulf News, ini akan berlangsung bertahap.

Sebelumnya sembilan bulan perjalanan ibadah ini dilarang karena merebaknya pandemi corona (Covid-19). "Penangguhan sementara ziarah umrah dan kunjungan ke dua masjid suci akan dicabut secara bertahap," tegas Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleh Benten, Senin (21/9/2020).



Namun sayangnya, Arab Saudi belum menyebutkan tanggal pasti. Tapi, saat ini solusi teknis tengah digodok buat meningkatkan layanan.

Salah satunya ada penggabungan 30 lebih perusahaan lokal dan internasional yang dapat menangani penyediaan layanan jemaah dengan jalur elektronik. Disebutkan pula, merger akan membuat kualitas layanan lebih baik bagi 16 juta jamaah yang datang dari dalam maupun luar.

Kartu pintar akan dikeluarkan untuk perusahaan di masa transisi. Kartu itu akan digunakan pertama kali untuk melayani pengunjung Masjid Nabawi dari dalam Kerajaan dan luar negeri.



"Kami bercita-cita melayani 30 juta jemaah setiap tahun pada tahun 2030," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdul Fattah Mashat mengatakan merger dan akuisis di sektor umrah akan secara signifikan membuat efisiensi dan mengurangi biaya operasional.

Sesuai dengan ketentuan baru, perusahaan yang terlibat dalam merger harus memiliki izin umrah yang masih berlaku dan tidak boleh ada keluhan atas rencana merger tersebut.

Perusahaan juga belum pernah dikenai sanksi. Operator haji harus menyerahkan jaminan bank dalam jumlah penuh sebelum memulai prosedur merger.

Arab Saudi sendiri sebelumnya mengizinkan haji digelar di tengah pandemi corona. Namun hanya melibatkan warga negara itu atau ekspatriat yang tinggal di negara tersebut.

Negeri Raja SalmanĀ bin Abdulaziz al-Saud itu mencatat kasus corona tertinggi kedua setelah Iran di kawasan Timur Tengah. Di mana ada 330.246 kasus, dengan 4.512 kematian dan 311.499 sembuh.

Pekan lalu Arab Saudi membuka penerbangan internasional untuk pertama kali. Secara rinci, warga negara Teluk dan non Arab Saudi dengan izin tinggal atau visa yang valid akan diizinkan memasuki kerajaan, dengan syarat mereka tidak terinfeksi Covid-19.


(sef/sef) Next Article Syukur Arab Buka Penerbangan Internasional Lagi, Umrah Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular