Petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi 2020 pencegahan Covid-19 di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (21/9/2020). Operasi ini membidik angkutan umum yang penumpangnya melebihi 50 persen kapasitas angkutan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia di lapangan, sejumlah personel kopolisian dan Dinas Perhubungan berada di sepanjang lokasi kawasan Kota Tua untuk menghimbau menjaga jarak dan menggunakan masker selama di ruang publik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Beberapa petugas memberhentikan angkutan umum yang sangat penuh oleh penumpang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Angkutan umum yang melanggar aturan tersebut akan diberhentikan sejenak dan didata sebagai pelanggar aturan yustisi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Untuk penindakan kapasaitas penumpang baru diterapkan pada angkutan roda tiga, angkutan umum dan kendaraan box. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Wisnu, salah satu supir angkutan umum, merasakan dampaknya jika penumpang hanya 50%, maka pendapatan akan menurun. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dikutip dari Detik.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menerangkan, para sopir angkutan umum yang melanggar hanya diberikan surat peringatan. Namun, jika sopir angkot tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka operator yang akan kena denda. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)