Internasional

Awas! Langgar Karantina Corona Bisa Didenda Rp 190 Juta

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
21 September 2020 09:47
FILE - In this file photo dated April 17, 2020, showing empty streets in Leicester to help curb the spread of the coronavirus. The English city of Leicester is reported Sunday June 28, 2020, to be suffering from a spike in coronavirus cases, leading to speculation that the city could be subject to Britain's first local COVID-19 lockdown later this week. (Joe Giddens/PA via AP)
Foto: Inggris terapkan Karantina Wilayah. (AP/Joe Giddens)

Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah Inggris memperketat aturan karantina bagi warganya yang terinfeksi virus corona (Covid-19) pada akhir pekan kemarin.

Kini, setiap orang yang terinfeksi Covid-19 yang tidak menjalankan aturan isolasi diri dengan benar, dijatuhi ancaman denda hingga 10.000 pound sterling atau sekitar Rp 190 juta lebih.

Aturan baru itu dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengekang penyebaran wabah asal Wuhan, China itu di Inggris.

Di bawah aturan baru, karantina sendiri diwajibkan oleh undang-undang mulai 28 September untuk orang yang dites positif atau yang diminta oleh Layanan Kesehatan Nasional (NHS) untuk mengisolasi diri.

"Cara terbaik kita bisa melawan virus ini adalah dengan semua orang mengikuti aturan dan mengisolasi diri jika mereka berisiko menularkan virus," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, dalam sebuah pernyataan, menurut Brussels Times, Senin (21/9/2020).

"Jadi tidak ada yang meremehkan betapa pentingnya hal ini, peraturan baru akan berarti Anda secara hukum wajib melakukannya jika Anda memiliki virus atau diminta untuk melakukannya oleh NHS Test and Trace," tambahnya.

Sebelumnya pada Jumat Johnson telah menyatakan bahwa Inggris menghadapi gelombang kedua Covid-19. Ia juga mengeluarkan aturan baru yang berlaku untuk penduduk Northwest, Midlands dan West Yorkshire, daerah yang paling parah terkena dampak.

Menurut laporan, lamanya waktu karantina yang harus dilakukan pasien Covid-19 di Inggris berbeda-beda. Bagi mereka yang dites positif akan diwajibkan untuk melakukan isolasi diri selama 10 hari, sementara orang-orang yang pernah tinggal dengan seseorang yang dites positif atau menunjukkan gejala, harus mengkarantina diri selama 14 hari.

Besaran dendanya juga akan berbeda-beda, yaitu mulai dari 1.000 pound hingga 10.000 pound untuk orang yang berulang kali melakukan pelanggaran atau orang yang melakukan pelanggaran paling berat.

Inggris saat ini memiliki 394.257 kasus corona dengan 41.777 kematian, menurut Worldometers. Dengan jumlah kasus itu, Inggris kini menempati posisi ke-14 dalam daftar negara dengan kasus corona terbanyak di dunia.


(res/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minta Naik Gaji! Warga Inggris Berencana Mogok Kerja Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular