Aturan Dirombak, Luhut: Independensi BI Tak akan Diganggu!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
19 September 2020 09:52
Menko Maritim Luhut Pandjaitan
Foto: Menko Marves Luhut Pandjaitan (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara gamblang bicara soal reformasi sistem keuangan yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah. Reformasi sistem keuangan ini digulirkan melalui sebuah Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang].

Luhut bercerita adanya reformasi sistem keuangan ini berangkat dari krisis yang tengah mendera Indonesia dari sektor kesehatan yang bisa mengarah ke sektor ekonomi. Adanya aturan yang tak sempurna bisa akibatkan bahaya.

"Ini Presiden minta melihat semua. Tanpa hilangkan Independensi BI. Yang diberitakan Dewan Moneter saya pastikan tidak ada itu." Luhut Pandjaitan

"Ini kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada ketidakpasan Peraturan Perundang-undangan ketiga institusi BI [Bank Indonesia], LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] maupun OJK [Otoritas Jasa Keuangan]."

"Ini Presiden minta melihat semua. Tanpa hilangkan Independensi BI. Yang diberitakan Dewan Moneter saya pastikan tidak ada itu."

Demikian diungkapkan Luhut dalam Kuliah Umum bersama FEB UI semalam, Jumat (19/9/2020).

Menurut Luhut, independensi BI sudah pasti tidak akan diganggu-ganggu pemerintah. Namun ada catatan tambahan kewenangan.

"Yang kita ingin itu tugas pokoknya tidak hanya urus inflasi tapi lapangan kerja seperti di UK dan central bank lain," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, reformasi sistem keuangan memang tengah dikaji. Kajian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kami lakukan simulasi dalam konteks KSSK dalam identifikasi dan melihat faktor-faktor atau hal-hal yang bisa diidentifikasikan dalam rangka perbaiki Stabilitas sistem keuangan," ujar Sri Mulyani secara virtual, Jumat (4/9/2020).

Lanjutnya, setidaknya ada 5 usulan penguatan kajian yang dilakukan pemerintah, yakni:

1. Penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens. Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antar lembaga. Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis/identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini.

2. Apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya. Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antar pengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antar sektor maupun antar instrumen.

Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makro prudensial. Indonesia pernah menerapkan sistem dimana otoritas pengawas bank dan otoritas moneter berada dalam satu atap, serta sistem yang terpisah seperti saat ini. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan.

3. Penguatan juga dilakukan di sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.

4. Penguatan juga dilakukan di sisi peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana.

5. Penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan. Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jawaban 'Lord Luhut' Soal Kenapa Sih Pilih China Terus Pak?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular