
Iuran BPJS Kesehatan Naik, 1,57 Juta Peserta Turun Kelas

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan melaporkan terjadinya penurunan kelas perawatan pada 1,57 juta peserta atau sebesar 5,10% dari total peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) sejak awal 2020 saat diberlakukannya kenaikan iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hal ini terjadi setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, di mana iuran BPJS Kesehatan naik hampir dua kali lipat dari aturan sebelumnya.
"Pasca berlakunya Perpres No. 64 tahun 2020, terjadi penurunan kelas perawatan yang cukup signifikan, jadi jumlah peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang melakukan turun kelas, terhitung dari 1 Jan 2020-31 Juli 2020," jelas Fachmi saat melakukan rapat kerja dengan DPR Komisi IX, Kamis (17/09/2020).
Fachmi merinci, dari peserta yang turun dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 209.303 orang, kemudian dari kelas 1 ke kelas 3 ada sebanyak 342.000 orang.
"Nah ini paling banyak (yang turun kelas), dari kelas 2 ke kelas 3, sebanyak 1.024.646 jiwa," tutur Fachmi.
Dengan demikian, total keseluruhan peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas berjumlah 1.575.949 orang atau dengan porsi 5,10% dari seluruh total peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 30,87 juta orang.
Dengan adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan itu membuat BPJS Kesehatan untuk pertama kalinya sejak mereka beroperasi pada 2014 mengalami surplus Rp 2,56 triliun.
"Diperkirakan akan ada surplus arus kas sebesar Rp 2,56 trilun, sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar," jelas Fachmi.
Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.
Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbarunya