Pengakuan Sri Mulyani: Ini Tantangan Terberat Saya....

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
16 September 2020 15:45
Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Foto: Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, serangan virus Corona atau pandemi Covid-19 ke Indonesia menjadi tantangan terberatnya selama menjadi Menteri. Apalagi pandemi membuatnya harus merevisi anggaran berkali-kali.

Menurutnya, selama ia menjadi Menteri banyak tantangan yang dihadapi. Namun, kali ini berbeda dan bahkan tidak ada satupun pemimpin dunia saat ini yang pernah mengalaminya.

"Saya tidak pertama kali menjadi menteri keuangan saya sudah beberapa kali jadi menteri keuangan dan saya akui ini adalah tantangan yang luar biasa yang harus kita tangani," ujarnya dalam webinar virtual, Rabu (16/9/2020).

Diketahui, sebelum menjadi Menteri Keuangan di pemerintah Presiden Joko Widodo selama dua periode ini, Sri Mulyani juga sudah pernah menjadi bendahara negara di era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



Menurutnya, dalam situasi yang sulit ini ia bersama dengan Menteri lainnya harus melakukan banyak perubahan terutama dalam anggaran negara. Dimana, dalam kondisi ini banyak sekali anggaran yang dibutuhkan untuk membantu masyarakat hingga korporasi.

Dalam hal ini, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang saat ini sudah menjadi UU nomor 2 tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut Pemerintah bisa lebih fleksibel dalam melakukan kebijakan dan menyiapkan anggaran.

Sebab, dalam Perppu tersebut pemerintah diperbolehkan untuk memperlebar defisit yang selama ini batas maksimal 3% bisa diperlebar hingga 6,4% di tahun ini. Defisit melebar diakibatkan oleh kebutuhan belanja karena penanganan Covid yang membludak tapi di sisi lain penerimaan negara anjlok akibat korporasi yang tertekan.

"APBN kita yang biasanya mengikuti undang-undang keuangan negara dimana definisi tidak boleh di atas 3% dari GDP. Itu dilakukan relaksasi selama 3 tahun tujuannya adalah supaya kita mampu merespons dari sisi belanja maupun dari sisi penerimaan dan kemudian dari sisi pembiayaan," tegasnya.


(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular