
PLN Bakal Terima PMN Rp 5 T di 2021, untuk Apa Saja Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 sebesar Rp 20 triliun, namun perseroan hanya mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp 5 triliun.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjabarkan dana PNM sebesar Rp 5 triliun ini akan dialokasikan untuk beberapa hal, antara lain untuk pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya listrik desa (Lisdes), pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dan penunjang program listrik desa.
"Usulan PLN Rp 20 triliun, tapi dapat alokasi Rp 5 triliun. PMN tahun 2021 ini akan digunakan untuk belanja modal untuk transmisi dan distribusi, termasuk program Lisdes, penajaman di Sumatera dan Sulawesi. Untuk listrik desa Rp 1 triliun di Indonesia Timur," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu, (09/09/2020).
Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan PMN ini tidak hanya berdampak bagi PLN, namun ini juga akan berdampak pada pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, menurutnya dampaknya yaitu akan meningkatkan ketersediaan daya mampu dan reserve margin (cadangan listrik) untuk dapat meningkatkan aktivitas produksi, perdagangan, dan kegiatan masyarakat.
Kemudian, lanjutnya, bisa meningkatkan efek berganda (multiplier effect) melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, pajak, dan peningkatan ekonomi sektor riil, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.
"Ini bisa menciptakan multiplier effect, peningkatan pajak, sektor riil dan data dorong perekonomian daerah dan nasional," tuturnya.
Dampak bagi masyarakat antara lain yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan ekonomi berkeadilan, mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan peningkatan aktivitas produksi, perdagangan, dan kegiatan masyarakat.
Kemudian, dampak bagi perusahaan yaitu akan mengurangi pendanaan yang harus dicari (gap funding) serta meningkatkan kemampuan pendanaan.
"Mendanai infrastruktur kelistrikan, penambahan PMN sebagai bentuk dukungan pemerintah ke PLN untuk mempercepat infrastruktur kelistrikan. Dukungan PMN kami juga berusaha untuk mencapai keuangan yang sehat," jelasnya.
Dana PMN yang diterima PLN pada tahun-tahun sebelumnya antara lain Rp 5 triliun pada 2015, di mana pencairan dana pada 31 Desember 2015 dan terealisasi pada Triwulan IV tahun 2017. Sementara dana PMN pada 2016 melonjak hingga Rp 23,56 triliun, pencairan dilakukan pada 31 Desember 2016 dan terealisasi 100% pada Triwulan IV tahun 2018.
Kemudian PMN pada 2019 sebesar Rp 6,5 triliun, pencairannya dilakukan pada 13 September 2019 dan 9 Desember 2019, estimasi realisasi 79% pada Juli 2020. Dan terakhir PMN pada 2020 sebesar Rp 5 triliun, dilakukan pencairan pada 29 Juli 2020 serta estimasi realisasi 38% di Juli 2020. (*)
(wia)
Next Article Cair! PLN Terima PMN Rp 5 Triliun Tahun Ini