Kadek Melda - detikNews & detik.com/Rifkianto Nugroho,
CNBC Indonesia
08 September 2020 14:43
Selain itu turut diamankan dua unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.
Tim Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap. (detik.com/Rifkianto Nugroho)
Kronologi pengungkapan kasus penipuan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Sigit menjelaskan awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19. (detik.com/Rifkianto Nugroho)
Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. (detik.com/Rifkianto Nugroho)
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00. (detik.com/Rifkianto Nugroho)
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan. (detik.com/Rifkianto Nugroho)