Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin Covid-19, Ini Susunannya

Roy F, CNBC Indonesia
07 September 2020 20:18
Presiden Joko Widodo saat Sambutan Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo saat Sambutan Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 Tahun 2020. Keppres ini berisi tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 1, Jokowi resmi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin Covid-19.

"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 seperti dikutip CNBC Indonesia dalam Keppres tersebut, Senin (7/9/2020).

Adapun pembentukan tim tersebut bertujuan:

a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;

b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9

c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.

d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.

Adapun untuk susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 yakni :

a. Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN

b. Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan

c. Wakil Ketua II : Menteri BUMN

d. Anggota

1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular