DKI Terbanyak Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 September 2020 19:10
rupiah detik
Foto: detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta merupakan wilayah dari lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Data tersebut diketahui dari hasil peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II . Subsidi gaji diberikan Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan, yang pencairannya dilakukan 2 bulan sekali.

Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya, Senin (7/9/2020).

 Ida mengatakan, melalui subsidi gaji/upah, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya kan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni Rp 1,2 juta.

Berikut persebaran data calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta (1.071.414 - 19,48%)

2. Jawa Barat (1.029.830 - 18,72%)

3. Jawa Tengah (702.531 - 12,77%)

4. Jawa Timur (560.670 - 10,19%)

5. Banten (455.193 - 8,28%)

6. Sumatera Utara (242.368 - 4,41%)

7. Kalimantan Timur (166.026 - 3,02%)

8. Riau (152.850 - 2,78%)

9. Bali (133.197 - 2,42%)

10. Kepulauan Riau (116.790 - 2,12%)

11. Sumatera Selatan (106.030 - 1,93%)

12. Kalimantan Tengah (97.376 - 1,77%)

13. DI Yogyakarta (91.518 - 1,66%)

14. Kalimantan Selatan (85.510 - 1,55%)

15. Lampung (83.848 - 1,52%)

16. Kalimantan Barat (82.863 - 1,51%)

17. Sulawesi Selatan (63.392 - 1,15%)

18. Jambi (51.256 - 0,93%)

19. Sumatera Barat (41.009 - 0,75%)

20. Sulawesi Utara (27.802 - 0,51%)

21. Bangka Belitung (22.527 - 0,41%)

22. NTB (16.379 - 0,30%)

23. Bengkulu (16.176 - 0,29%)

24. Kalimantan Utara (11.719 - 0,21%)

25. Sulawesi Tengah (10.654 - 0,19%)

26. Aceh (10.110 - 0,18%)

27. Papua Barat (8.819 - 0,16%)

28. Papua (8.331 - 0,15%)

29. maluku (7.302 - 0,13%)

30. NTT (7.264 - 0,13%)

31. Sulawesi Barat (5.980 - 0,11%)

32. Sulawesi Tenggara (5.789 - 0,11%)

33. Gorontalo (4.963 - 0,09%)

34. Maluku Utara (2.514 - 0,05%)


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tahap 3 Cair Today, Ini Update Bantuan Subsidi Gaji Tahap 1-2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular