
Sri Mulyani Ajukan Kenaikan Anggaran Kemenkeu Rp 1 T di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan kenaikan anggaran hingga sebesar Rp 938,25 miliar untuk tahun 2021. Anggaran tahun depan menjadi Rp 43,3 triliun dari tahun lalu sebesar Rp 42,36 triliun.
Menurutnya, kenaikan anggaran ini diperlukan karena ada penyesuaian dan tambahan belanja di beberapa unit Kemenkeu.
"Ada kenaikan atau penyesuaian yang dilakukan. Ada yang naik seperti kebijakan fiskal dan penerimaan negara, tetapi ada juga yang turun seperti pengelolaan belanja negara itu turun," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (7/9/2020).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun menjelaskan, kenaikan anggaran terjadi pada kebijakan fiskal yang naik Rp 5,64 miliar dari Rp 60,04 miliar menjadi Rp 65,69 miliar. Kemudian, pengelolaan penerimaan negara naik Rp 291,55 miliar dari Rp 1,94 triliun menjadi Rp 2,23 triliun serta dukungan manajemen naik Rp 656,83 miliar dari Rp 40,08 triliun menjadi Rp 40,74 triliun.
"Perubahan kolom kenaikan atau penyesuaian kebijakan fiskal untuk penyusunan peraturan terkait omnibus law 2021 oleh DJP, kebutuhan tambahan anggaran WCO Technology Conference 2021, dan penyusunan RPP pengembangan proyek infrastruktur melalui penerbitan SBSN dengan skema investasi pemerintah," kata dia.
Pengelolaan penerimaan negara naik karena ada tambahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tambahan anggaran DJBC akan digunakan untuk kebutuhan provisi dan cetak materai, serta penambahan biaya kegiatan patroli laut, pembentukan dua direktorat baru, dan pelaksanaan kegiatan joint audit.
Kemudian, kenaikan anggaran untuk dukungan manajemen karena kebutuhan anggaran satuan kerja di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang pindah dari Bappenas ke Kemenkeu. Selain itu ada pula pengembangan contact center 134 Kemenkeu serta sarana dan prasarana lainnya.
Selain itu, ada juga dua program yang mengalami pengurangan anggaran yakni pengelolaan belanja negara turun Rp 914,76 juta dari Rp 34,67 miliar menjadi Rp 33,75 miliar, serta pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko turun Rp 14,87 miliar dari Rp248,61 miliar menjadi Rp 233,74 miliar.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T