
Kerumunan Pendaftaran Bikin Jokowi Khawatir Klaster Pilkada

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (7/9/2020), mewaspadai sejumlah klaster Covid-19, salah satunya adalah klaster Pilkada. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan fakta yang membuat Jokowi khawatir.
"Terutama ini dari berbagai pendaftaran pilkada memang ada beberapa yang membuat kerumunan," kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta agar klaster pilkada diawasi betul agar tidak makin menyebar. Secara khusus, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian diminta lebih tegas melakukan tindakan.
"Tentu diharapkan oleh bapak Presiden melalui Mendagri dan aparat penegak hukum untuk mengingatkan sesuai dengan aturan KPU yang sudah ada. Jadi itu minta untuk ditegaskan, sehingga nanti Pilkada tidak menjadi penyebar daripada ataupun klaster baru dari pada pandemi Covid-19," kata Airlangga.
Sementara itu, dia juga menjelaskan bahwa kampanye 3M, yaitu memasker, menjaga jarak dan mencuci tangan terus digencarkan. Pemerintah memiliki sejumlah agenda kampanye mulai 7 September 2020 sampai 6 Oktober 2020.
"Dengan tagline ayo jaga jarak dan hindari kerumunan. Kemudian kampanye berikutnya nanti dilanjutkan 7 Oktober sampai 6 November yaitu ayo cuci tangan dan pakai sabun karena tanggal 15 adalah global hand washing day, itu 15 Oktober," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Jokowi angkat suara perihal kerumunan massa yang tampak dalam pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah. Jokowi meminta kepada Tito untuk tegas terhadap fenomena tersebut.
"Saya minta pak mendagri urusan yang berkaitan dengan Pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul," ujarnya saat memberikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna bertema Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya udah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," lanjutnya.
Pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 berakhir pekan lalu. Salah satu insiden tampak saat pendaftaran Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat, pada Jum'at, (4/09/2020). sebagaimana diberitakan dalam media online.
Tito pun melayangkan teguran tertulis pada Jumat (4/9/2020) dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Tito. Dengan menggelar arak-arakan massa, Tito menyatakan, Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut seperti dikutip laman Kemendagri, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."
Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menegaskan bahwa, "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.
Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Tito juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ujar Tito.
Maka berdasarkan hal tersebut, Tito meminta Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Jabar juga harus segera melaporkan hasilnya kepada mendagri pada kesempatan pertama.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Keraguan, Jokowi Tidak Tunda Pilkada Serentak!