Petugas Satpol PP Kota Depok memberikan sosialisasi pembatasan jam malam di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Sosialisasi pembatasan aktivitas itu antara lain jam 18.00 untuk pertokoan, jam 20.00 aktivitas warga, dan jam 21.00 antar barang tersebut berlangsung selama 3 hari mulai Senin (31/8/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan jam malam bagi warga untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus mendapatkan izin gugus tugas dan kecamatan terkait. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Selain itu, pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok, Gugus Tugas juga akan meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)