'Pertamina Rugi Rp 11,3 T karena Pemerintah Tak Bayar Utang'

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 September 2020 08:50
foto : REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada semester I-2020, laporan keuangan PT Pertamina (Persero) tercatat rugi hingga mencapai US$ 767,92 juta atau setara Rp 11,33 triliun (asumsi kurs Rp 14.766/US$). Pemerintah dinilai salah satu penyebab Pertamina merugi.

Ekonom Senior Faisal Basri menilai, apabila piutang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 45 triliun, kemungkinan Pertamina tidak akan merugi hingga Rp 11,33 triliun.



"Piutang pemerintah sudah masuk ke kas Pertamina. Itu berarti Pertamina tidak rugi. [Pemerintah] utangnya kira-kira Rp 45 triliun, ruginya [Pertamina] Rp 11 triliun. Nah, Desember [2019] kemarin cash flow tidak ada, jadi tidak bisa bayar utang," ujar Faisal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (31/8/2020).

Seperti diketahui, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan dana kompensasi sebesar Rp 45 troliun dalam rangka untuk menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atas penugasan yang diberikan pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Keuangan Pertamina pada Semester I-2019, total utang pemerintah sejak 2017 telah mencapai US$ 5,1 miliar atau setara Rp 73,950 triliun (dengan kurs saat itu Rp 14.500/US$).

Artinya dana kompensasi yang didapat Pertamina dari pemerintah sebesar Rp 45 triliun tersebut hanya 60% dari total utang pemerintah.



Menurut Faisal, pemerintah seharusnya membahas persoala anggaran PEN, termasuk pembayaran utang dan kompensasi kepada Pertamina dengan serius, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku legislator.

"Dana kompensasi ini tidak dibicarakan dengan DPR. Suka-suka pemerintah. Kalau Pertamina dan PLN harganya tidak boleh naik, tapi ongkosnya naik, maka pemerintah mengatakan nanti dibayar [utangnya], tenang saja. Tenang saja itu lebih dari setahun. Akibatnya menumpuklah tunggakan pemerintah di PLN dan Pertamina," jelas Faisal.

Di tengah harga minyak dunia yang masih rendah, serta konsumsi BBM yang menurun hingga 26% karena pandemi covid-19, dana kompensasi ini, menurut Faisal pasti sangat dibutuhkan oleh Pertamina untuk menjalankan perputaran bisnisnya.

Alih-alih dana kompensasi, menurut Faisal dana kompensasi itu sebenarnya adalah salah satu cara pemerintah dalam membayar utang kepada BUMN, dalam hal ini Pertamina.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan Covid-19, itu adalah utang negara kepada BUMN yang sebelumnya tidak dibayar tepat waktu, bahkan bertahun-tahun," ujar Faisal.

Sesuai dengan UU No.19 Tahun 2003 pasal 66 ayat (1), tentang BUMN. Disebutkan, meskipun BUMN didirkan dengan maksud untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal mendesak, BUMN diberikan penugasan khsusus oleh pemerintah.

Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visible, maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir 'Pasang Badan' Soal Pertamina Rugi Rp 11,33 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular