
Tok! MK Tolak Gugatan Penghapusan Jabatan Wamen

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wakil Menteri dan larangan untuk rangkap jabatan.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tulis putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Majelis Hakim menyatakan para penggugat, yakni Bayu Segara dan Novan Lailathul Rizky, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam gugatan uji materi ini.
"Apabila para Pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tulis Putusan tersebut.
Jabatan Wamen yang menjadi komisaris di sejumlah BUMN memang sempat jadi sorotan. Namun MK pernah melakukan uji materi pasal dan UU yang serupa pada 2012.
Saat itu, MK menyatakan bahwa pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pertimbangannya, MK menganggap presiden memiliki wewenang mengangkat wamen sesuai beban kerja dan kebutuhan.
Jokowi diketahui telah melantik 12 wamen tidak lama setelah pelantikan menteri pada Oktober 2019. Sejumlah wamen yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang mulai dari parpol, profesional, hingga tim sukses.
Beberapa di antaranya yang merangkap jabatan sebagai komisaris adalah Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
*Ralat: Tulisan ini diubah dari judul sebelumnya karena ada kesalahan dalam penulisan.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MK Tolak Gugatan Penghapusan Jabatan Wamen, Ini Reaksi BUMN