Sri Mulyani Keluarkan Jurus-Jurus Baru untuk Bereskan Asabri

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 August 2020 21:07
Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyusun berbagai langkah dan upaya dalam tindak lanjut adanya kewajiban PT Asabri (Persero) tentang Unfunded Past Service Liability (UPSL).

UPSLĀ adalah kewajiban masa lalu untuk Program Dana pensiun atau Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang belum terpenuhi.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun di Asabri.

"Melakukan review penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk menggunakan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," jelas Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Banggar, Selasa (25/8/2020) malam.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan untuk menindaklanjuti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyertaan modal negara (PMN) pada Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, Kementerian Keuangan juga akan meminta sejumlah cara agar bisa menyuguhkan investasi secara permanen.

"Temuan BPK atas penyertaan modal negara [PMN] pada Asuransi Jiwasaraya dan Asabri. Kami akan minta Jiwasrya dan Asabri untuk merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020. Sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," ujar Sri Mulyani

BPK sebelumnya pernah berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kinerja Asabri, menyusul kerugian investasi yang dialami oleh perusahaan asuransi untuk TNI dan Polri.

Anggota BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus Asabri ini bisa lebih dari Rp 10 triliun.

"Ya [Kemungkinan berkisar Rp 10 triliun-Rp 16 triliun]," ujar Harry dalam pesan elektroniknya menanggapi klarifikasi CNBC Indonesia, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan salah satu agenda yang akan dibahas dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan terhadap Asabri.

Sebab, dalam hasil audit yang dilakukan pada 2016, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 637,1 miliar.

"Mungkin saja [ada] pemeriksaan lebih lanjut. Nanti diputuskan di Sidang BPK," kata Achsanul kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat laporan keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN di mana 10 BUMN berekuitas negatif. Sehingga pencatatan PMN sebesar Rp 0.

Dari laporan BPK tersebut, ada 10 BUMN dengan ekuitas negatif. Dari 10 BUMN tersebut diantaranya ada PT Asuransi Jiwasrya dan PT Asabri (Persero).

PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,11 juta. Sementara PT Asuransi Jiwasraya, dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 33,66 juta.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article APBN 2025 Disahkan, Prabowo Akan Suntik BUMN Rp 59 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular