
Pengamat: Ada Potensi Kerancuan Aturan Program Bela Negara
Jakarta, CNBC Indonesia-Menanggapi rencana implemntasi UU No.23/2019 terkait Bela Negara, Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie menyebutkan langkah ini sangat baik sebagai implementasi dari program yang direncanakan sejak 2012. Namun demikian ada potensi kerancauan terkait pasal 13 UU No. 23/2020 yang menyatakan 'pelatihan dasar secara wajib' sementara menurut Kemenhan Bela Negara ini kebijakan ini tidak bersifat wajib. Sehingga ada kerancuan terkait "Bela Negara dan Wajib Militer"
Seperti apa pengamat melihat aturan dan pelaksanaan 'Bela Negara'? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 19/08/2020).

-
1.
-
2.
-
3.