Uang Khusus HUT ke-75 RI Dirilis Hari Ini, Cek Cara Pesannya!

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
17 August 2020 09:25
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (ist)
Foto: Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi akan merilis uang khusus bertema 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI, pada Senin (17/8/2020).

BI merilis uang khusus dengan pecahan Rp 75.000. Uang khusus dikeluarkan dan dicetak BI saat ajang tertentu seperti 25 tahun kemerdekaan & 50 tahun kemerdekaan dan beberapa event-event lainnya.

BI juga diketahui sudah mengirimkan undangan ke media massa untuk acara peluncuran uang rupiah khusus tersebut hari ini. Sesuai dengan agenda, acara tersebut akan dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Uang kertas itu memiliki warna merah dengan paduan warna putih dan hijau. Terpampang jelas wajah dua proklamator kemerdekaan EI yakni Soekarno dan Mohammad Hatta.

Lalu dibaliknya ada gambar deretan anak-anak yang memakai baju adat dari berbagai daerah di Indonesia dan telah ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (ist)Foto: Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (ist)
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (ist)

Lantas bagaimana cara mendapatkan uang baru ini? Berdasarkan informasi rilis BI, berikut langkah-langkah memesan uang baru ini:

1. Masyarakat bisa menukarkan uang senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) ke-75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000 guna mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI.

2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online via aplikasi Pintar di situs resmi BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Kemudian syarat lain ialah, setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk mendapat satu lembar UPK Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Sebelumnya, BI sudah beberapa kali mengeluarkan uang khusus untuk beberapa peringatan. Uang khusus ini bisa berupa koin ataupun kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang bersambung).

Uang Rupiah Khusus (Dok. Bank Indonesia)Foto: Uang Rupiah Khusus (Dok. Bank Indonesia)
Uang Rupiah Khusus (Dok. Bank Indonesia)

Misal, Uang Khusus seri 100 Tahun Pemimpin Republik Indonesia dengan bahan logam Emas kadar 0,999 dengan teks "Satu Abad Bung Hatta (1902-2002)" dengan teks nominal Rp 500.000 di tahun penerbitan 2002.

Uang khusus seri 100 Tahun Pemimpin Republik Indonesia dengan bahan logam perak kadar 0,9995 dengan teks "Satu Abad Bung Hatta (1902-2002)" dengan teks nominal Rp 25.000.

Uang khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan bahan logam Emas kadar 23 karat dengan teks "50 Tahun RI" dengan teks nominal Rp 300.000 yang diterbitkan 1995.

Lalu, uang khusus seri Cagar Alam dengan bahan logam Emas kadar 917/1000 dengan teks nominal Rp 200.000 yang diterbitkan 1987.

Sebagai penjelasan, uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan oleh BI guna memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang rupiah khusus tersebut juga memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga menyatakan uang edisi 75 tahun RI merdeka juga bukan merupakan pencetakan uang baru dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Uang khusus tersebut diterbitkan hanya untuk agenda tertentu.

 


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Dapat Duit Baru Edisi HUT RI ke 75? Ini Cara Pesannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular