Memperingati Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 29 orang penerima di tahun ini yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2020). (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Anugerah tanda kehormatan pada tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera Utama yang diberikan kepada 4 penerima, Bintang Mahaputera Nararya untuk 4 penerima, Bintang Jasa Utama untuk 15 penerima, Bintang Jasa Pratama untuk 2 penerima, Bintang Jasa Nararya untuk 1 orang penerima, dan Bintang Budaya Parama Dharma untuk 3 penerima. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 diberikan kepada 8 orang penerima dengan 4 di antaranya dianugerahi Bintang Mahaputera Utama sedangkan 4 lainnya dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2019, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Dari puluhan tokoh tersebut, dua politikus yang kerap kali melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon ikut mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Mereka memperoleh Bintang Mahaputera Nararya. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon menilai anugerah tanda kehormatan ini merupakan penghargaan kepada rakyat umum. Setiap orang, pun bisa mendapatkan tanda kehormatan ini. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)