
Simak! Penjelasan Kemenkeu Soal Gaji Tambahan dari Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perihal skema pemberian insentif untuk para pegawai swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, besaran pemberian insentif kepada tenaga kerja sebesar Rp 2,4 juta per orang untuk empat bulan. Kendati demikian, mengenai skema pencairannya, masih difinalisasi oleh berbagai stakeholder.
"Apakah nanti dibayarnya sekali atau beberapa kali, itu sedang dibicarakan. [...] Tapi , ini kita diskusi secara intens bagaimana realisasi yang cepat," jelas Febrio dalam video conference, Kamis (6/8/2020).
Febrio mengatakan, percepatan stimulus subsidi gaji ini bisa direalisasikan, dengan begitu pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 tidak akan tumbuh negatif.
Pasalnya, apabila pertumbuhan negatif, artinya akan ada penambahan jumlah angka pengangguran dan masyarakat miskin.
"Kita tidak mau itu [terjadi]. Maka ini lah yang kita lakukan," jelas Febrio.
Selain pemberian susbsidi gaji kepada pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, pemerintah juga menyiapkan beberapa stimulus baru, terutama untuk pengusaha ultra mikro.
Menurut Febrio, stimulus kepada pengusaha ultra mikro itu nantinya bukan dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk hibah atau santunan. Kendati demikian, skema tersebut juga sedang difinalisasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan ada kurang lebih 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Dengan demikian, anggaran yang akan dikeluarkan untuk gaji di bawah Rp 5 juta per bulan ini kurang lebih senilai Rp 31,2 trilun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan terdapat 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan pemerintah ini.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, kepada masyarakat yang tak memiliki pekerjaan, pemerintah tengah akan menggelontorkan bantuan melalui Program Kartu Pra Kerja.
Erick menjelaskan, ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi dengan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T