Pemerintah Prancis mewajibkan warganya mengenakan masker di tempat umum pada Selasa (5/8/20). Mereka yang tak mematuhi peraturan tersebut akan didenda sebesar 135 euro atau sekitar Rp 2 juta. (AP/Michel Euler)
Dilaporkan laman France 24, Kementerian Kesehatan Prancis mengatakan penggunaan masker diwajibkan saat warga berbelanja di toko dan supermarket, mencakup pasar produk segera, bank, dan tempat lain yang menerima anggota masyarakat. Peraturan demikian telah diberlakukan lebih dulu di transportasi umum. (AP/Michel Euler)
Virus yang menewaskan lebih dari 30.000 orang di Prancis saat ini terbilang menurun. Namun menurut Presiden Prancis Emmanuel Macron virus itu menyebar lagi di beberapa tempat ketika Prancis melonggarkan penguncian dengan membuka pantai, bar dan restoran. (AP/Michel Euler)
"Saya meminta sesama warga untuk menggunakan masker sebanyak mungkin ketika mereka berada di luar, dan terutama ketika mereka berada di ruang tertutup," kata Macron. (AP/Michel Euler)
Hingga saat ini, Prancis telah mewajibkan orang untuk mengenakan penutup wajah pada transportasi umum dan di ruang publik di mana jarak sosial tidak dimungkinkan, tetapi belum mewajibkan penggunaan masker di toko-toko atau ruang tertutup. (AP/Michel Euler)
Macron juga mengatakan akan menyediakan tes Covid-19 untuk semua orang, tanpa harus dirujuk oleh dokter. (AP/Michel Euler)