Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi mulai hari ini, Senin (3/8/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Peraturan ini berlaku pada Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah volume lalu lintas di kawasan ganjil-genap mengalami peningkatan pada saat masa PSBB transisi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jika aturan ini dilanggar bersiap-siaplah pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2Â bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)