Petugas mengalungkan bunga untuk menyambut penumpang pesawat rute domestik yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (2/8/20). (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Pemprov Bali mulai membuka sektor pariwisata bagi wisatawan domestik pada Jumat (31/7) dengan sejumlah persyaratan yang mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas untuk memberi pelindungan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi COVID-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat wisatawan domestik berkunjung ke Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 15243 tahun 2020. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Dalam Salinan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dinyatakan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib aplikasi LOVEBALI melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id. "Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI," tulis surat edaran tersebut. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Setiap wisatawan yang berwisata di Bali harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) atau minimum hasll non-reaktif rapid test dari lnstansi yang berwenang. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan. (AP Photo/Firdia Lisnawati)