Internasional
Dihukum Penjara, Fakta Kasus Mantan PM Malaysia Najib Razak
eds, CNBC Indonesia
30 July 2020 16:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri Najib Razak akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Ia pun didenda 210 juta ringgit alias Rp 71,77 miliar karena terlibat dalam skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia 1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Pria berusia 67 tahun itu dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan pertamanya kemarin. Ia masih akan melalui sejumlah persidangan lainnya.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.